PERATURAN PERTANDINGAN
KEJUARAAN TARUNG BEBAS DAN SENI GERAK
KELUARGA OLAHRAGA TARUNG DERAJAT
PASAL 1
PERALATAN PERLINDUNGAN PETARUNG
1. PETARUNG PUTRA
Peralatan perlindungan bagi petarung putra yang wajib dikenakan selama pertandingan adalah :
1. Alat pelindung bagian tangan (kepalan tangan/hands box).
2. Pelindung gigi (gumseal)
3. Pelindung selangkangan (testicural protector).
4. Pelindung kepala
5. Pelindung badan
2. PETARUNG PUTRI
Peralatan perlindungan bagi petarung putrI yang wajib dikenakan selama pertandingan adalah :
1. Alat pelindung bagian tangan (kepalan tangan/hands box).
2. Pelindung gigi (gumseal).
3. Pelindung selangkangan (testicural protector).
4. Pelindung kepala.
5. Pelindung badan.
PASAL 2
ARENA PERTARUNGAN
1. Untuk semua pertandingan Tarung, pertarungan harus dilaksanakan
diatas arena pertandingan yang selanjutnya disebut MATRAS, dengan ukuran
12 x 12 M2.
2. Matras terbuat dari bahan karet / busa yang ketebalannya lebih kurang
1,5 cm yang terdiri dari tiga warna. Bagian tengah sebagai tempat
pertandingan berukuran 8 x 8 m,
3. lalu dikelilingi lapis kedua sebagai batas arena pertandingan dengan ukuran 10 x 10 M, dan lapis ketiga berukuran 12 x 12 M.
2.1 Pada batas 10 x 10 m, peringatan bagi petarung untuk tidak saling
menyerang. Melakukan serangan pada batas 10 x 10 m, setelah mendapatkan
peringatan 1 kali, petarung mendapatkan pemotongan nilai dan sebaliknya.
Kecuali akibat serangan/pertahanan dari arena 8 x 8 m.
2.2 Pada batas 12 x 12 adalah batas penyelamatan petarung.
4. Untuk pertandingan SENI GERAK, pertandingan dapat dilaksanakan diatas matras maupun tanpa matras.
5. Pada kejuaraan-kejuaraan tertentu (pesertanya banyak), matras dapat lebih dari satu.
PASAL 3
PERALATAN PETARUNG
1. Peralatan yang diijinkan dibawa dan dipakai oleh petarung saat masuk lokasi arena pertarungan adalah :
1.1 Pelindung Kepalan tangan (hands box)
1.2 Pelindung gigi (gumseal).
1.3 Pelindung alat vital (testiciural protector).
1.4 Pelindung kepala.
1.5 Pelindung badan.
1.6 Handuk.
1.7 Minuman (air mineral).
1.8 Sabuk sudut (panitia).
2. Anggota hakim pertandingan berkewajiban memeriksa kelengkapan
peralatan pertandingan petarung. Bagi petarung yang tidak memiliki
kelengkapan peralatan maka akan mendapat peringatan dari Hakim
Pertandingan, bahkan petarung dapat dinyatakan kalah.
PASAL 4
PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PENIMBANGAN BERAT BADAN
1. PEMERIKSAAN KESEHATAN
1.1 Pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk menentukan kesehatan petarung
secara umum sebelum mengikuti pertandingan resmi dan mencari penyakit
dan atau kelainan pada petarung yang bisa mengganggu saat pertandingan
atau menyebabkan sesuatu yang fatal bagi petarung apabila mengikuti
pertandingan.
1.2 Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh satu Tim Pemeriksa Kesehatan
yang dipimpin oleh seorang dokter. Tim Pemeriksaan Kesehatan tersebut
paling tidak terdiri dari 2 (dua) orang tenaga dokter dan 2 (dua) orang
perawat.
1.3 Sasaran pemeriksaan kesehatan adalah :
Mengetahui riwayat medis atlet.
Mengetahui keadaan fisiologis atlet.
Mengetahui kendala fisik yang akan menghambat atlet dalam berlaga
Memutuskan secara medis layak/tidak layak atlet tampil di arena kejuaraan
1.4 Pada waktu yang telah ditentukan untuk penimbangan berat badan,
seorang petarung harus sudah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat
untuk bertarung oleh Dokter yang ditunjuk oleh Panitia Pelaksana
Kejuaraan. (±1 hari sebelum pelaksanaan pertarungan).
1.5 Pada saat pemeriksaan kesehatan dan penimbangan berat badan, semua
petarung yang akan mengikuti pertarungan harus dapat menunjukan surat
keterangan sehat dari Dokter Satlat / Pengcab / Pengda dengan
ditandatangani/diketahui oleh Tim Kesehatan.
1.6 Dalam hal seorang petarung pada saat pemeriksaan kesehatan dan
penimbangan badan tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, maka ia
tidak diperbolehkan mengikuti pertarungan.
1.7 Pemeriksaan kesehatan dan penimbangan badan dilakukan satu kali
dalam satu hari bagi setiap petarung yang lolos ke babak berikutnya.
1.8 Atau bila kejuaraan berlanjut keesokan harinya, maka setiap atlet
petarung yang akan berlaga harus kembali dilakukan pemeriksaan
kesehatan.
1.9 Apabila pada saat pemeriksaan kesehatan salah seorang dokter
pemeriksa menemukan penyakit atau kelainan yang memungkinkan petarung
dinyatakan tidak layak untuk bertanding, maka dokter tersebut harus
berkonsultasi kepada dokter yang kedua untuk dilakukan pemeriksaan ulang
(second opinion) dan apabila penyakit atau kelainan yang ditemukan
tersebut hasil pengukuran dari suatu alat medis (misalnya tensimeter
atau termometer) maka harus dilakukan pengukuran ulang dengan
menggunakan alat yang berbeda.
1.10 Apabila hasilnya tetap menyatakan bahwa petarung dinyatakan tidak
layak untuk bertanding, maka ketua tim pemeriksa kesehatan segera
melaporkan hasilnya ke hakim pertandingan.
1.11 Hakim pertandingan dengan didampingi Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan menyampaikan hasil tersebut kepada petarung.
1.12 Bagi atlet petarung dan seni gerak yang dinyatakan tidak lulus
pemeriksaan kesehatan maka tidak diperbolehkan mengikutii kejuaraan.
1.13 Keputusan tim dokter/medis bersifat mutlak.
2. PENIMBANGAN BERAT BADAN
2.1 Penimbangan berat badan akan dilaksanakan 1 (satu) hari sebelum hari pertarungan.
2.2 Para petarung untuk semua kelas berat badan, harus siap untuk melaksanakan penimbangan berat badan.
5
2.3 Pada waktu yang telah ditentukan untuk melaksanakan penimbangan berat badan akan diawali dengan pemeriksaan kesehatan.
2.4 Berat badan adalah jumlah yang tertera pada penimbangan atas seorang
petarung yang telanjang dada (hanya memakai celana dalam/celana bahan
stret ).
2.5 Penimbangan berat badan harus dilaksanakan secara terbuka dengan
dihadiri oleh perwakilan dari peserta, namun tidak boleh ikut campur
dalam pelaksanaan penimbangan berat badan.
2.6 Berat badan yang tercatat pada saat pendaftaran harus sesuai dengan
berat badan pada saat penimbangan berat badan. Dalam hal tidak ada
kecocokan berat badan dengan kelas yang ditempatinya (berat badan naik/
turun) seorang petarung diberi kesempatan sebanyak 2 (dua) kali untuk
melakukan penyesuaian dengan berat badan yang ditempatinya. Apabila
setelah diberi kesempatan sebanyak 2 (dua) kali petarung tersebut masih
tidak sesuai berat badannya, maka petarung tersebut tidak bisa ikut
pertarungan (dinyatakan kalah secara administratif, dengan pertimbangan
dari Hakim Pertandingan dan Perguruan).
2.7 Waktu yang diberikan untuk perubahan berat badan petarung, yaitu
sampai selesainya acara technical meeting. Diluar acara itu panitia
tidak menerima perubahan apapun.
2.8 Berat badan yang tercatat pada saat penimbangan badan secara resmi akan menentukan kelas petarung untuk seluruh pertarungan.
2.9 Hasil penimbangan badan bersifat final, namun bagi Pengda /
Pengcab / Satlat dapat memindahkan petarungnya ke kelas yang lebih
rendah / lebih tinggi / apabila pada saat penimbangan berat badan,
ternyata petarungnya terlalu berat atau terlalu ringan dari yang
didaftarkan, dengan ketentuan kelas yang baru ditempatinya tersebut
masih kosong, serta waktu penimbangan badan belum selesai.
2.10 Dalam hal penggantian petarung, panitia dapat mempertimbangkannya
asalkan penggantian tersebut didaftarkan / dilaporkan secara
administrative bersamaan dengan pengembalian form.A atau paling lambat
pengembalian form B ke meja panitia dengan ketentuan nama petarung
cadangan / pengganti tersebut telah didaftarkan untuk kelas tersebut.
2.11 Bagi petarung yang lolos untuk bertarung pada hari berikutnya maka
harus dilakukan penimbangan berat badan kembali dibawah pengawasan hakim
pertandingan.
2.12 Hasil penimbangan berat badan kembali (recheck berat badan) harus sesuai dengan kelas berat badan yang diikuti.
2.13 Ketidaksesuaian recheck berat badan dengan kelas berat badan yang
diikuti sebelumnya, akan mengakibatkan petarung tersebut di
diskualifikasi dari kejuaraan.
PASAL 5
PENYUSUNAN SKEMA PERTANDINGAN
1. UNDIAN
1.1 Undian dilaksanakan setelah selesainya pemeriksaan kesehatan dan penimbangan badan.
1.2 Undian dilakukan untuk menentukan skema dan nomor urut pertandingan.
1.3 Pengundian harus dihadiri oleh ofisial peserta kejuaraan.
2. BYE
2.1 Dalam hal jumlah petarung tidak sesuai dengan skema pertarungan, maka akan ada penempatan Bye sesuai dengan jumlah Bye.
2.2 Penempatan Bye menjadi wewenang penuh panitia.
3. URUTAN PERTANDINGAN
3.1 Penyusunan urutan pertandingan tarung berdasarkan atas kelas berat
badan, yaitu petarung kelas lebih ringan akan bertarung terlebih lebih
dahulu kemudian dilanjutkan petarung di kelas yang lebih berat.
3.2 Penyusunan urutan pertandingan partai final berdasarkan penilaian
hakim pertandingan terhadap kemampuan petarung dalam menguasai teknik
dan aturan tarung yang terbaik.
PASAL 6
RONDE
1. Pertarungan untuk perorangan putra dilaksanakan dalam 3 (tiga)
ronde, dengan durasi waktu tiap ronde adalah 3 (tiga) menit dan waktu
istirahat 1 (satu) menit. Pertarungan perorangan putri dilaksanakan
dalam 2 (dua) ronde dengan durasi waktu tiap ronde adalah 3 (tiga) menit
dan waktu istirahat 1 (satu) menit.
2. Penghentian pertarungan untuk membetulkan pakaian, pemeriksaan
kesehatan, tidak termasuk dalam waktu yang telah ditentukan (dalam
hal-hal tersebut, stop watch / waktu dihentikan).
3. Ronde tambahan akan diberikan bila pertarungan berakhir dengan nilai seri / seimbang.
4. Waktu yang digunakan untuk ronde tambahan adalah selama 2 (dua) menit.
5. Pada ronde tambahan, penilaian dilakukan sebagaimana mestinya, dalam hal ini juri kembali bertugas melakukan penilaian.
6. Dalam hal terjadi ronde tambahan, juri wajib menuliskan “ RONDE TAMBAHAN “ pada format nilai.
7. Dalam hal selama ronde tambahan belum ada pemenangnya, maka akan
diadakan ronde tambahan berikutnya dengan sistem “ SUDDENT DEATH “
(Siapa yang lebih dulu serangannya masuk pada sasaran).
PASAL 7
ATLET PESERTA KEJUARAAN
1. Tingkatan Kurata untuk atlit yang mengikuti kejuaraan adalah sebagai berikut :
1.1 Nomor tarung bebas putra : Minimal tingkat Kurata V, memiliki
kesiapan sebagai petarung pada kelasnya dan lolos seleksi panitia
penyelenggara.
1.2 Nomor tarung bebas putri : Minimal tingkat Kurata V, memiliki
kesiapan sebagai petarung pada kelasnya dan lolos seleksi panitia
penyelenggara.
1.3 Atlet Seni Gerak Putri nomor Ranger : Minimal tingkat Kurata V,
memiliki kesiapan sebagai petarung rangkaian gerak dan lolos seleksi
panitia penyelengara.
1.4 Atlet Seni Gerak Putra nomor Getar : Minimal tingkat Kurata V,
memiliki kesiapan sebagai petarung gerak tarung dan lolos seleksi
panitia penyelenggara.
1.5 Atlet Seni Gerak Beregu Putra-Putri : Minimal tingkat Kurata V,
memiliki kesiapan sebagai petarung gerak tarung dan lolos seleksi
panitia penyelenggara.
2. Hak dan Kewajiban Atlet
2.1 Hak Atlet
2.1.1 Penting dan ksatria menyatakan diri mundur dari pertandingan.
Hal ini dapat dilakukan apabila atlit merasa secara fisik dan mental
tidak siap untuk bertanding dikarenakan sesuatu hal baik itu sebelum,
ataupun saat bertanding dan setelah bertanding (waktu istirahat/ronde
1,2 dan 3 bila nilai seri, dst).
2.1.2 Dalam hal petarung tidak dapat melanjutkan pertarungan dalam
keadaan ronde berjalan, petarung tersebut harus mengucapkan BOX ! sambil
mundur 3 (tiga) langkah.
2.1.3 Meminta untuk diperiksakan diri ke dokter pertandingan, baik itu sebelum ataupun sesudah selesai pertandingan.
2.1.4 Menyatakan diri keberatan untuk ditemani seorang ofisial tertentu
kepada hakim pertandingan, sehingga hakim pertandingan diharuskan
mencari ofisial pengganti (sesuai dengan daftar ofisial).
2.2 Kewajiban Atlet
2.2.1 Mematuhi setiap butir peraturan pertandingan.
2.2.2 Bertanding dengan semangat sportivitas dan persaudaraan yang tinggi.
2.2.3 Tidak boleh memukul dan menendang bagian belakang tubuh (misalnya kepala dan seluruh badan/anggota badan bagian belakang).
2.2.4 Tidak boleh menyerang lawan yang terjatuh secara tidak sengaja dan
karena terkena serangan lawan. Menjatuhkan diri secara sengaja untuk
menghindari serangan lawan atau untuk menyerang lawan dengan teknik
jatuh yang tidak akurat, mendapat peringatan wasit dan bila dilakukan
berulang lebih dari 2x, mendapat pengurangan nilai dalam ronde berjalan
bahkan bisa di diskualifikasi atau dinyatakan kalah.
2.2.5 Harus kembali di tes kesehatannya dan berat badannya setiap hari
satu kali, bila seorang petarung maju ke babak berikutnya pada hari yang
berbeda.
3. Teknik Atlet
3.1 Tarung Bebas
3.1.1 Menguasai dan memahami peraturan pertandingan dengan baik dan benar.
3.1.2 Memiliki koordinasi step kaki, pukulan dan tendangan yang sangat baik.
3.1.3 Menguasai teknik tarung Tarung Derajat.
3.1.4 Pada saat pertarungan, serangan kaki dan tangan harus seimbang dan berimbang.
3.1.5 Petarung yang banyak melakukan serangan pukulan apalagi tanpa
serangan tendangan akan mendapat peringatan keras dan dapat dikeluarkan
dari arena pertarungan dan diskualifikasi.
3.1.6 Pertarungan harus dijiwai dengan semangat sportivitas dan rasa persaudaraan yang tinggi.
3.2 Seni Gerak
3.2.1 Menguasai dan memahami peraturan pertandingan dan sistem penilaian dengan baik dan benar.
3.2.2 Menguasai teknik seni gerak sesuai dengan dasar geraknya yang
diperagakan baik secara berpasangan (getar) dan berkelompok (ranger).
3.2.3 Pada saat pertandingan, apabila melakukan gerakan pembuka yang
tidak ada hubungannya dengan seni gerak yang diperagakan atau melakukan
gerakan variasi yang terlalu berlebihan maka akan mengurangi nilai.
3.2.4 Keseluruhan pergerakan dinilai berdasarkan prinsip lima (5)
unsur daya gerak yaitu : kekuatan, kecepatan, ketepatan, keberanian, dan
keuletan. Yang dimaksud dengan 5 unsur daya gerak pada penilaian seni
gerak adalah :
Kekuatan.
Artinya setiap gerakan dilakukan dengan bertenaga dan tidak kaku (keras
dan lentur), penuh semangat ditunjang dengan kesiapan fisik dan mental.
Kecepatan.
Artinya setiap gerakan merupakan gerakan reflex yang telatih, sesuai dengan irama gerakan secara berpasangan.
Ketepatan.
Artinya gerakan yang dilakukan jelas sasaran (target) yang dituju dan maksud serta peruntukannya.
Keberanian.
Artinya gerakan dilakukan secara pasti, penuh kesungguhan, realistis dan rasional.
Keuletan
Artinya gerakan-gerakannya memiliki / mengandung nilai-nilai seni
tinggi, berangkat seperti air yang mengalir dengan memperhatikan 4 unsur
diatas, yaitu kekuatan, kecepatan, ketepatan dan keberanian.
PASAL 8
OFISIAL (PELATIH DAN MANAJER)
Setiap petarung berhak atas 1 (satu) orang pembantu/ pendamping dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tugas utama seorang ofisial adalah menyelamatkan petarung bila secara
fisik dan mental tidak layak untuk melanjutkan pertarungan.
2. Pembantu petarung tidak dapat memasuki arena pertarungan (matras).
3. Selama pertarungan berlangsung, pembantu petarung dilarang memberi
petunjuk, bantuan atau dorongan kepada petarungnya, karena akan
merugikan petarungnya.
4. Jika pembantu petarung tersebut melanggar peraturan, maka dia dapat
diperingati atau didiskualifikasi, bahkan atas kesalahan pembantunya,
seorang petarung dapat ditegur, diperingati dan didiskualifikasi oleh
wasit.
5. Setiap pembantu petarung atau official yang mendorong ataupun
menghasut penonton dengan kata-kata atau isyarat-isyarat tertentu, maka
wasit berhak melarang official tersebut melanjutkan tugasnya mendampingi
petarung. Dan melaporkan pada hakim pertandingan.
6. Pembantu petarung bertugas mengurus petarung, memberi arahan teknik
dan dorongan semangat pada saat petarung istirahat dan mengawasi
kelayakan/ ketidaklayakan petarungnya untuk bertarung kembali.
7. Ketika kejuaraan berlangsung, ofisial harus terus memantau keadaan
atlit baik ketika bertanding maupun sebelum dan sesudah bertanding.
8. Setiap perubahan fisik, mental atlit harus dapat diketahui oleh
offisial sehingga offisial dapat mengetahui kesiapan atlit dalam
mengikuti pertandingan berikutnya.
9. Ingat oficial petarung dalam pertarungan adalah sebagai penyelamat petarung, dan bukan penyiksa petarung.
PASAL 9
WASIT
1. Sikap Kepemimpinan Wasit
1.1 Permulaan Pertarungan
1.1.1 Memposisikan diri ditengah matras pertandingan.
• Menanyakan kesiapan petarung sebelum pertarungan dimulai.
• Berdiri siaga dan waspada ditengah-tengah petarung yang telah
mengambil posisi drop kaki untuk memastikan kedua petarung telah siap
tarung (menyerang dan bertahan).
• Saat bel tanda pertarungan berbunyi (permulaan pertarungan), wasit
tidak cepat-cepat menjauhi petarung, tapi harus selalu siaga dan waspada
untuk memisahkan kedua petarung.
1.1.2 Lakukan pemeliharaan jarak dengan ke dua petarung secara bertahap,
contoh : saat permulaan pertarungan jarak antara wasit dan petarung
adalah satu panjang tangan wasit, dimaksudkan untuk mempelajari secara
cermat keamanan gaya bertarung masing-masing petarung.
1.2 Aba-aba
1.2.1 Dalam menjalankan tugasnya, hanya ada 3 (tiga) macam aba-aba, yaitu :
• BOX ! Untuk perintah mulai pertarungan.
• STOP ! Untuk perintah agar kedua petarung berhenti saling menyerang.
• KEMBALI ! Apabila kedua petarung telah keluar arena pertarungan dan wasit memerintahkan kedua petarung kembali ketengah arena.
1.2.2 Cara pengucapan aba-aba haruslah keras, tegas, dan jelas.
1.3 Saat Pertarungan
1.3.1 Wasit harus mampu melihat pergerakan teknik kedua petarung secara menyeluruh yaitu dari kepala s/d kaki.
1.3.2 Sudut pandang wasit harus mampu melihat kedua petarung, bukan hanya satu orang petarung saja.
1.3.3 Melihat dari seluruh aspek gerakan teknik pertarungan, diantaranya adalah :
• Serangan pukulan, harus diamati step kaki, gerakan memukul, dan
pengembalian tangan (melindungi bagian yang rawan serangan) ke posisi
yang benar.
• Serangan tendangan, harus diamati gerakan tendangan,dan posisi tubuh
(melindungi bagian tubuh lainnya) sebelum menendang dan setelah
menendang.
• Gerakan bertahan dalam bertarung merupakan suatu gerakan baku yang
memiliki (perlindungan / ketahanan dan kesiapan diserang atau menyerang)
tingkat disiplin yang tinggi.
1.4 Istirahat
1.4.1 Wasit harus segera menghentikan pertarungan (petarung segera
kembali ke sudut masing-masing / semula) bila terdengar bel istirahat
berbunyi.
1.4.2 Lakukan teguran, peringatan, atau pengurangan nilai bila salah satu petarung atau kedua petarung masih bertarung.
1.4.3 Wasit tidak boleh meninggalkan matras pertandingan sebelum kedua petarung meninggalkan matras.
1.4.4 Saat istirahat selesai dan kembali bertarung, lakukan/ulangi pasal
1.1 dalam bertindak (petarung tidak lagi melakukan saling drop kaki).
1.5 Selesai Pertarungan
1.5.1 Bila bel tanda pertarungan selesai, maka lakukan pasal 1.3.1, 1.3.2, dan 1.3.3 dalam bertindak.
1.5.2 Pada akhir pertarungan, wasit wajib mengumpulkan daftar nilai yang
dibuat oleh ketiga juri, yang selanjutnya menyerahkan kepada Hakim
Pertandingan. Setelah diperiksa keseluruhan jumlah nilai akhir oleh
Hakim Pertandingan, daftar nilai tersebut diserahkan kepada announcer
untuk diumumkan pemenangnya.
1.5.3 Wasit tidak boleh menunjuk pemenangnya sebelum nama petarung diumumkan oleh announcer.
1.5.4 Setelah diumumkan pemenangnya dengan disebutkan pula nilainya oleh announcer,wasit harus mengangkat tangan pemenangnya.
1.5.5 Kedua petarung berjiwa besar yaitu penuh rasa persaudaraan
menerima hasil pertandingan (saling bersalaman dan berangkulan).
2. Kekuasaan Wasit
Wasit dalam memimpin pertandingan mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
2.1 Dapat menghentikan pertarungan pada setiap saat jika dianggap pertarungan sangat berat sebelah (tidak seimbang).
2.2 Dapat menghentikan pertarungan pada setiap saat jika salah satu
petarung terluka dan berdasarkan penilaian wasit akan berbahaya bila
dilanjutkan dan secepatnya memanggil dokter/medis pertarungan ke arena.
2.3 Terkoordinasi dengan tim medis menghentikan pertarungan bila tim
medis menilai bahwa petarung bersangkutan tidak boleh melanjutkan
pertarungan.
2.4 Dapat menghentikan pertarungan pada setiap saat jika wasit
menganggap kedua petarung tidak sungguh-sungguh. Dalam hal ini wasit
dapat mendiskualifikasi salahsatu atau kedua petarung setelah diberi
peringatan.
2.5 Memberi teguran kepada seorang petarung atau menghentikan
pertarungan dan memberikan peringatan kepada seorang petarung atas
pelanggaran yang dilakukan atau atas alasan lain demi tercapainya
permainan yang jujur (bersih) dan mengikuti peraturan.
2.6 Setiap saat dapat mendiskualifikasi seorang petarung yang tidak
segera memenuhi perintahnya, atau bertindak tidak sopan dan tidak santun
terhadap lawan, wasit, juri, dan hakim pertandingan.
2.7 Mendiskualifikasi pembantu petarung yang melanggar peraturan, dan
bahkan kepada petarungnya sendiri apabila pembantu petarung tidak
mematuhi peraturan pertandingan atau mengganggu jalannya pertarungan.
2.8 Dengan atau tanpa perintah terlebih dahulu untuk mendiskualifikasi seorang petarung karena suatu pelanggaran yang berat.
2.9 Dalam hal terjadi petarung roboh, wasit segera melakukan
penghitungan sampai dengan 10 hitungan, sedangkan lawannya segera
menempati sudut netral yang dibantu oleh pengawas pertarungan untuk
segera ke sudut netral.
2.10 Menafsirkan peraturan pertandingan sejauh dapat diterapkan atau
relevan terhadap pertarungan atau memutuskan dan mengambil tindakan
dalam keadaan apapun pada pertarungan yang tidak atau belum tercantum
dalam peraturan pertandingan demi keselamatan petarung dan kelancaran
pertarungan.
3. Keputusan Wasit
3.1 Peringatan dan Pelanggaran
3.1.1 Peringatan dilakukan jika seorang petarung melanggar peraturan
tetapi tidak pantas didiskualifikasi, maka wasit harus menghentikan
pertarungan dan memberi peringatan kepada petarung yang melanggar.
3.1.2 Peringatan harus diberikan dengan jelas dan singkat sehingga
petarung mengerti alasan dan maksud peringatan tersebut. Cara memberi
peringatan adalah sebagai berikut :
• Menstop pertarungan.
• Memberitahu petarung tentang kesalahannya baik berupa teguran/peringatan ataupun kejelasan berupa gerak.
• Menghitung telah berapa kali petarung tersebut melakukan kesalahan yang mengakibatkan peringatan dalam satu ronde.
3.1.3 Peringatan akan menjadi sebuah pelanggaran jika sudah dilakukan 2
(dua) kali berturut-turut dalam satu ronde berjalan, dan wasit harus
memberikan tanda dengan tangan kepada masing-masing juri bahwa
pelanggaran telah diberikan kepada salah seorang petarung.
3.1.4 Pelanggaran akan menjadi keputusan diskualifikasi jika sudah
dilakukan 2 (dua) kali berturut-turut dalam satu ronde berjalan, dan
wasit harus menghentikan pertarungan.
3.1.5 Wasit tidak ragu-ragu dalam mengambil suatu keputusan. (memberikan potongan nilai, menghentikan pertandingan)
3.1.6 Dalam memberikan keputusan wasit tidak terpengaruh oleh , offisial, dan atlit, serta suporter.
3.2 Hal-hal yang dianggap Peringatan dan Pelanggaran
3.2.1 Peringatan :
3.2.1.1 Tidak agresif baik bertahan maupun menyerang.
3.2.1.2 Tidak semangat atau kelelahan.
3.2.1.3 Melakukan pancingan kearah sasaran yang dilarang.
3.2.1.4 Berpura-pura sakit atau cedera, dalam hal ini keputusan terakhir ada pada tim Medis dan Hakim Pertandingan.
3.2.1.5 Bila petarung mendapat teguran berulang, hal itu merupakan peringatan pertama.
3.2.2 Pelanggaran :
3.2.2.1 Menyerang bagian belakang kepala / badan lawan atau sebaliknya membelakangi lawan dengan sengaja.
3.2.2.2 Menyerang bagian selangkangan
3.2.2.3 Mengejek atau memperolok lawan baik didalam atau diluar arena pertarungan.
3.2.2.4 Menyerang lawan diluar arena pertarungan.
3.2.2.5 Dengan sengaja meninggalkan arena pertarungan.
3.2.2.6 Menyerang wasit, juri dan hakim pertandingan.
3.2.2.7 Dengan sengaja menyerang lawan yang sudah jatuh.
3.2.2.8 Berturut-turut melakukan / menggunakan teknik tarung secara asal-asalan atau salah.
3.2.2.9 Tetap bertarung atau menyerang lawan meskipun bel tanda ronde telah selesai berbunyi.
3.3 Hitungan Goyah (kondisi fisik tidak stabil) atau Roboh
Goyah adalah keadaan fisik atau stamina yang labil disebabkan oleh
serangan lawan atau kelelahan dan petarung dianggap roboh apabila bagian
tubuh petarung selain telapak kaki menyentuh matras setelah mendapat
serangan dari lawan.
Hal-hal yang harus diketahui tentang keputusan ini adalah :
1. Ciri-ciri petarung yang mengalami kondisi goyah adalah :
• posisi badan dan siaga tarung yang gontai,
• pandangan mata yang lemah,
• ekspresi muka yang loyo (karena hilang kesadaran seketika),
• atau lutut yang menyentuh matras (meskipun petarung dapat berdiri seketika).
2. Dalam hal terjadi goyah / goyang atau roboh, wasit wajib segera
menghitung detik-detik berlalunya waktu dengan suara yang keras mulai
dari 1 s/d 10 atau 10 (sepuluh ) detik dan setiap detik harus dinyatakan
dengan gerakan tangan sedemikian rupa agar petarung yang telah roboh
dapat menyadari penghitungan tersebut.
3. Ketika wasit melakukan penghitungan kepada petarung yang goyah /
goyang atau roboh sebagai upaya penyelamatan, wasit harus memegang
bagian belakang leher petarung baik petarung dalam keadaan berdiri atau
duduk.
4. Petarung yang membuat lawannya goyah / roboh harus segera menempati
sudut netral, dibantu secepatnya oleh hakim garis baik diperintah atau
tidak diperintah wasit.
5. Dan jika petarung tersebut masih di arena, maka Hakim pertandingan
harus memerintahkannya segera ke sudut netral, bila masih tidak
melaksanakannya maka petarung tersebut mendapat pengurangan nilai 1.
6. Batas hitungan wajib wasit apabila seorang petarung jatuh (roboh)
atau goyah sebagai akibat dari serangan lawan adalah sampai hitungan 10
(sepuluh), meskipun petarung yang bersangkutan sudah siap sebelum
hitungan 10 (sepuluh) dan apabila sampai hitungan 10 ( sepuluh ) tidak
bisa melanjutkan pertarungan, maka petarung tersebut dinyatakan kalah
dengan M.R.
7. Setelah dilakukan penghitungan karena petarung roboh, wasit baru
dapat melanjutkan pertarungan apabila sipetarung menunjukan kesiapannya
untuk bertarung kembali (sorotan mata yang tajam dan menunjukan
kesiapan, cara berdiri dan berjalan yang tegak).
Tata cara siap tarung setelah mendapat hitungan dari wasit :
• Mendengarkan aba-aba wasit.
• Melakukan penghormatan dan mengucapkan BOX, dengan keras.
• Melangkahkan kaki kanan dengan sentakan sebagai tanda siap bertarung kembali.
8. Dua kali mendapat hitungan merupakan peringatan bagi petarung, karena
pertarungan dapat dihentikan tanpa hitungan yang ketiga.
9. Serangan pukulan atau tendangan dengan sasaran yang telak mengenai
bagian muka maka petarung dianggap mengalami kondisi goyah.
4. Wasit Cedera
Dalam hal wasit mengalami cedera ketika sedang memimpin, pertarungan
dapat dihentikan oleh hakim pertandingan dan dengan segera menggantikan
wasit tersebut dengan wasit cadangan.
PASAL 10
JURI
1. Tata Kerja Juri :
1.1 Setiap anggota juri wajib membuat penilaian atas suatu pertarungan
secara objektif, jujur dan cermat serta mampu mengambil kesimpulan
secara cepat dan tepat.
1.2 Juri wajib memeriksa daftar nilai untuk melihat :
1.2.1 Apakah angka-angka telah dijumlahkan dengan benar.
1.2.2 Apakah nama petarung telah ditulis secara benar.
1.2.3 Apakah sudut pemenang telah ditunjuk.
1.2.4 Apakah daftar nilai telah ditandatangani dan diberi nama jelas.
1.3 Hasil penilaian juri akan diambil oleh wasit yang selanjutnya diserahkan kepada hakim pertandingan untuk disyahkan.
1.4 Setelah diperiksa hakim pertandingan, hasil penilaian juri
diserahkan kepada announcer untuk dibacakan hasil pertandingannya dan
mengumumkan nilai angkanya.
2 Sistem Penilaian :
2.1 Point.
Sistem penilaian kejuaraan tarung bebas menitikberatkan pada point-point
(titik-titik) pengenaan dengan bidang sasaran yaitu kepala bagian muka
dan samping serta badan bagian depan dan samping.
2.2 Penilaian juri.
Dalam memberikan penilaian pada point (titik) sasaran, hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh juri adalah :
• Jenis serangan.
• Awalan serangan dan pengembalian serangan ke posisi awal.
• Pengenaan ke bidang sasaran.
2.2.1 Jenis Serangan
Petarung hanya boleh menyerang dengan jenis-jenis serangan yang telah ditentukan dalam peraturan tarung bebas.
2.2.2 Penempatan Awalan Serangan dan Akhiran Serangan.
Awalan dan akhiran serangan adalah penempatan posisi tangan ketika akan
dipukulkan ataupun kaki ketika akan ditendangkan dan penempatan posisi
akhir tangan / kaki setelah menyerang harus sesuai dengan teknik-teknik
dasar tarung. Hal ini untuk menghindari :
• gerakan mengayun,
• gerakan membabi buta,
• pengenaan point dengan teknik yang salah.
2.2.3 Pengenaan ke Bidang Sasaran
Sasaran pengenaan berdasarkan pada peraturan pertandingan yang berlaku.
PASAL 11
HAKIM PERTANDINGAN
1. Hakim Petandingan terdiri dari 3 (tiga) orang Dewan Guru atau
orang yang ditunjuk oleh Sang Guru, dengan dibantu 5 ( lima ) orang
pembantu yang terdiri dari :
1.1 (satu) orang announcer (pembaca pengumuman pemenang).
1.2 (dua) orang pencatat hasil pertarungan dan membuat skema serta urutan pertandingan.
1.3 (satu) orang pencatat waktu, pemukul gong.
1.4 (satu) orang bagian umum/ pemeriksa kelengkapan petarung.
2. Putusan pertarungan disyahkan oleh Hakim Pertandingan.
3. Hakim Pertandingan merupakan pimpinan pertarungan yang berada diluar
arena pertarungan dengan tugas dan wewenang sebagai berikut :
3.1 Memimpin acara technical meeting,
3.2 Mempersiapkan administrasi pertandingan sampai dengan selesai kejuaraan (dibantu oleh tim wasit dan juri)
3.3 Mengatur wasit dan juri dalam bertugas memimpin pertarungan.
3.4 Meneliti dan memeriksa hasil penilaian juri sebelum diumumkan oleh announcer.
3.5 Mempunyai keputusan tertinggi dan mutlak.
3.6 Dapat menghentikan pertarungan apabila kepemimpinan wasit dianggap
tidak benar atau tidak seimbang dalam memberikan keputusan.
3.7 Hakim Pertandingan dapat menskor wasit, bila dinilai tidak dapat
menjalankan tugasnya dengan baik dan melanggar janji wasit serta kode
etik perwasitan.
25
3.8 Apabila wasit dinilai tidak mampu meneruskan tugasnya, maka Hakim
Pertandingan dapat mengganti wasit tersebut dengan terlebih dahulu
menghentikan pertarungan.
PASAL 12
PETUGAS PERTARUNGAN
Petugas pertarungan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Memeriksa kembali urutan pertarungan dari mulai nama petarung, asal daerah dan penempatan sudut petarung.
2. Memastikan dan menjaga agar urutan pertarungan berjalan berkesinambungan (tidak terputus).
3. Memeriksa kesiapan petarung yang dipanggil oleh Hakim Pertandingan.
4. Memeriksa dan menyiapkan segala kelengkapan pertarungan bagi seorang
petarung mulai dari gumseal, testicular protector, handbox, tanda sudut
(hitam / merah) dan merapikan baju petarung (tali-talinya).
PASAL 13
PENGAWAS PERTARUNGAN
Pengawas pertarungan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengawasi jalannya pertarungan dan menjaga keselamatan petarung yang keluar dari matras karena adanya serangan dari lawan.
2. Posisi pengawas pertarungan berada disamping matras.
3. Pengawas pertarungan terdiri dari 4 (empat) orang, yaitu disetiap sisi matras pertandingan.
4. Membuka dan mengembalikan peralatan panitia yang dipakai petarung, ke meja petugas pertandingan.
PASAL 14
PETUGAS PENCATAT WAKTU
Tugas pencatat waktu adalah :
1. Mengatur lamanya waktu serta interval antara ronde-ronde.
2. Memulai dan mengakhiri tiap ronde dengan memukul gong atau tanda lainnya.
3. Mematikan waktu bagi penghentian sementara atau bila disuruh demikian oleh wasit dan hakim pertandingan.
4. Mengatur semua waktu pertarungan dan menghitungnya dengan menggunakan stop watch.
5. Pada saat salah seorang petarung mengalami roboh, dia harus memberi
tanda dengan tangan kepada wasit (lewatnya detik-detik) selagi wasit
menghitung.
6. Pada akhir ronde jika seorang petarung mengalami jatuh dan wasit
menghitung petarung tersebut, gong yang menandakan berakhirnya waktu
pertarungan, tidak dibunyikan. Gong hanya akan dibunyikan apabila wasit
telah habis menghitung dan menyatakan dilanjutkannya pertarungan atau
petarung tersebut tidak bisa melanjutkan pertarungan.
7. Tempat petugas pencatat waktu duduk berada dimeja hakim pertandingan.
PASAL 15
PROTES
1. Sebuah protes diajukan oleh manager tim paling lambat 15 (lima belas) menit setelah hasil pertarungan diumumkan.
2. Protes harus diajukan secara tertulis dengan menyerahkan uang protes
sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada hakim pertandingan
(form tersedia di meja hakim pertandingan).
3. Jika hakim pertandingan setuju untuk mengadakan peninjauan kembali,
maka hakim pertandingan dapat melakukan tindakan-tindakan yang dianggap
perlu,dengan merujuk kepada hasil pertarungan dan memperlihatkannya
kepada pemohon protes.
4. Jika setelah diproses, ternyata protes tersebut diterima oleh hakim pertandingan, maka uang protes tersebut dikembalikan.
5. Lakukan protes secara cermat dan santun.
PASAL 16
MEDIS
1. Tim medis harus sudah hadir 60 (enam puluh) menit sebelum acara pertarungan dimulai.
2. Apabila tim medis belum hadir, maka pertarungan tidak dapat dimulai.
3. Tim medis baru dapat masuk ke arena tarung (matras) apabila telah diminta oleh wasit.
4. Tim medis mempunyai tugas sebagai berikut :
Memberikan perawatan medis kepada atlet yang terluka atau cedera pada saat atau sesudah pertandingan.
Memberikan rekomendasi kepada wasit jika petarung tidak dapat melakukan pertarungan.
Memberi / membuat rujukan untuk perawatan lanjutan pasca tarung kepada petarung yang mengalami cedera ke Rumah Sakit terdekat.
5. Tim medis berhak meminta pertarungan dihentikan sementara karena alasan–alasan kesehatan kepada hakim pertarungan.
6. Waktu yang diberikan kepada tim medis untuk memeriksa petarung yang
mengalami cedera adalah selama lebih kurang 1,5 (satu koma lima) menit,
dan persiapan untuk kembali bertarung lebih kurang tiga puluh (30)
detik, setelah itu tim medis wajib memberitahukan / memberikan hasil
pemeriksaannya kepada wasit apakah pertarungan dapat dilaksanakan atau
tidak.
PASAL 17
KEPUTUSAN – KEPUTUSAN
1. MENANG ANGKA (M.A)
1.1 Pada akhir pertarungan, petarung yang telah diberi keputusan dengan
mayoritas juri harus dinyatakan pemenang. Dan mengumumkan nilai angka.
1.2 Jika kedua petarung terluka atau roboh secara serentak (kedua
petarung tidak dapat melanjutkan pertarungan), maka para juri harus
menghitung angka yang diperoleh oleh masing-masing petarung sampai
terhentinya pertarungan, dan petarung yang memperoleh angka terbanyak
harus dinyatakan sebagai pemenang dengan keputusan menang angka (M.A).
2. MENANG KARENA LAWAN MENGUNDURKAN DIRI (UNDUR DIRI / UD)
Jika seorang petarung mengundurkan diri dengan sukarela karena cedera
atau sebab lain, atau jika ia tidak dapat segera memulai kembali
pertarungan sesudah istirahat antara ronde-ronde, maka lawannya harus
dinyatakan sebagai pemenang dengan kemenangan undur diri (UD).
3. MENANG KARENA WASIT HENTIKAN PERTARUNGAN (WASIT HENTIKAN TARUNG / W.H.T)
3.1 Lawan tak seimbang
Wasit dapat menghentikan pertarungan apabila dinilai tidak seimbang atau
salah satu petarung tidak kuat lagi melakukan pertarungan, maka
lawannya dinyatakan sebagai pemenang.
3.2 Cedera
3.2.1 Jika menurut pendapat wasit, seorang petarung tidak kuat lagi
melanjutkan pertarungan karena cedera atau alasan fisik lainnya maka
pertarungan dapat dihentikan dan lawannya dinyatakan sebagai pemenang.
29
3.2.2 Hak untuk mengambil keputusan ini terletak pada wasit setelah berkonsultasi dengan tim medis dan hakim pertandingan.
3.2.3 Disarankan agar wasit memeriksa petarung lainnya, apakah cedera juga, sebelum membuat keputusan ini.
3.2.4 Tim medis berhak meminta pertarungan diskor karena alasan-alasan kesehatan kepada hakim pertandingan.
4. MENANG KARENA DISKUALIFIKASI (M.D)
4.1 Kemenangan akan diberikan karena diskualifikasi apabila petarung lawan melakukan pelanggaran peraturan pertandingan.
4.2 Dalam hal kedua petarung dinyatakan diskualifikasi, maka
keputusannya wajib diumumkan secara serentak dan pertarungan tersebut
dinyatakan tidak ada pemenangnya.
5. MENANG KARENA ROBOH (M.R)
Jika seorang petarung roboh dan tidak mampu melanjutkan pertarungan
kembali dalam waktu 10 (sepuluh) hitungan atau 10 (sepuluh) detik, maka
lawannya dinyatakan sebagai pemenang dengan menang roboh ( M. R ).
6. TIDAK ADA PERTARUNGAN (TIDAK TARUNG/T.T)
Suatu pertandingan dapat diakhiri oleh wasit dalam waktu yang
dijadwalkan karena masalah yang terjadi diluar tanggung jawab petarung.
PASAL 18
SISTIM PENILAIAN
1. Tarung Bebas Putra
1.1 Kemenangan langsung diberikan bilamana lawan tidak mampu lagi melanjutkan pertarungan.
1.2 Serangan dengan kaki (tendangan) kearah kepala / muka dan dilakukan dengan teknik yang benar,
Nilai = 3 (tiga)
1.3 Serangan dengan kaki (tendangan) kearah badan dan dilakukan dengan teknik yang benar,
Nilai = 2 (dua)
1.4 Serangan dengan kaki (tendangan) yang mengakibatkan lawan goyah / roboh dan dilakukan dengan teknik yang benar,
Nilai = 4 (empat)
1.5 Serangan dengan tangan (pukulan) kearah kepala / muka dan dilakukan dengan teknik yang benar,
Nilai = 2 (dua)
1.6 Serangan dengan tangan (pukulan) kearah badan dan dilakukan dengan teknik yang benar,
Nilai = 1 (satu)
1.7 Serangan dengan tangan (pukulan) yang mengakibatkan lawan goyah / roboh dan dilakukan dengan teknik yang benar,
Nilai = 3 (tiga)
1.8 Penilaian Khusus :
• Agresifitas dan sportifitas tinggi didalam melakukan teknik-teknik
menyerang dan bertahan dalam setiap ronde, mendapat nilai = 1 (satu),
Seorang petarung dikatakan agresif bila dalam bertarung lebih dominan
menyerang dengan variasi serangan pukulan dan tendangan yang beragam.
1.9 Pengurangan Nilai / Angka :
Melakukan pelanggaran yang sama ataupun berbeda secara berturut-turut dalam ronde berjalan, nilai = – 1 (min satu)
Melakukan pelanggaran yang sangat membahayakan keselamatan diri lawan dalam ronde berjalan, nilai = – 2 (min dua).
Bagi petarung yang mendapat dua kali pengurangan nilai 2 (min 2) atau 2
(dua) kali melakukan pelanggaran berat maka akan mendapat
diskualifikasi.
1.10 Penilaian Khusus :
o Agresifitas yang emosional dan menyerang dengan teknik yang tidak
benar (membabi buta) dan menyebabkan pengenaan pada sasaran (lawan) maka
mendapat pengurangan nilai 1 tapi bila menimbulkan cedera pada lawan
mendapat pengurangan nilai 2.
o Apabila keadaan tersebut diatas menyebabkan lawan roboh dan tidak bisa
bertarung kembali, maka petarung yang menyerang terkena diskualifikasi,
dan kemenangan diberikan pada lawannya.
o Apabila petarung yang roboh atau cedera tersebut dan memiliki teknik
yang benar pada pertandingan, masih dapat melakukan pertandingan (hasil
konsultasi antara hakim pertandingan dan tim medis), maka petarung
tersebut dapat lolos ke babak berikutnya.
2. Tarung Bebas Putri
2.1 Kemenangan langsung diberikan bilamana lawan tidak mampu lagi melanjutkan pertarungan.
2.2 Serangan dengan kaki (tendangan) kearah kepala / muka :
Nilai = 3 (tiga)
2.3 Serangan dengan kaki (tendangan) kearah badan :
Nilai = 2 (dua)
2.4 Serangan dengan kaki (tendangan) yang mengakibatkan lawan goyah / roboh :
Nilai = 4 (empat)
2.5 Serangan dengan tangan (pukulan) kearah badan :
Nilai = 1 (satu)
2.6 Serangan dengan tangan (pukulan) yang mengakibatkan lawan goyah / roboh :
Nilai = 3 (tiga)
2.7 Serangan dengan tangan (pukulan) beruntun, hanya dibatasi empat (4)
pukulan, yang selanjutnya harus digabung dengan serangan tendangan.
2.8 Penilaian Khusus :
Agresifitas dan sportifitas tinggi didalam melakukan tekni-teknik
menyerang dan bertahan dalam setiap ronde, mendapat nilai = 1 (satu)
2.9 Pengurangan Nilai / Angka :
Melakukan pelanggaran yang sama atupun berbeda secara berturut-turut dalam ronde berjalan, nilai = – 1 (min satu).
Melakukan serangan beruntun pukulan lebih dari empat (4) pukulan beruntun tanpa melakukan tendangan, nilai = -1 (min satu).
Menyerang hanya melakukan pukulan saja tanpa diselingi dengan serangan tendangan, nilai = -1 (min satu).
Melakukan pelanggaran yang sangat membahayakan keselamatan diri lawan dalam ronde berjalan, nilai = – 2 (min dua)
Catatan : Hal dan keterangan lain sama dengan Tarung Bebas Putra.
PASAL 19
TEKNIK – TEKNIK PERTARUNGAN
1. TEKNIK-TEKNIK TANGAN
1.1 Semua pukulan yang dipelajari dalam Tarung Derajat, kecuali pukulan lurus, diantaranya :
1.1.1 Pukulan cepat,
1.1.2 Pukulan lingkar:
Pukulan Lingkar Dalam
Pukulan Lingkar atas,
Pukulan Lingkar luar,
1.1.3 Pukulan kibas : atas, luar, dalam, bawah.
1.1.4 Pukulan sentak : atas dan bawah.
1.2 Teknik Drop Tangan
2. TEKNIK-TEKNIK KAKI
2.1 Teknik serangan kaki digunakan dalam 2 (dua) fungsi, yaitu :
2.1.1 Sebagai Tendangan
2.1.2 Sebagai Drop (menahan serangan lawan)
2.2 Tendangan yang diperbolehkan digunakan dalam pertarungan, yaitu :
2.2.1 Tendangan lingkar dalam dan loncatannya
2.2.2 Tendangan samping dan loncatannya
2.2.3 Tendangan belakang dan loncatannya
2.2.4 Tendangan kait depan dan loncatannya
2.2.5 Tendangan kait belakang dan loncatannya,
2.2.6 Tendangan melingkar belakang dan loncatannya
PASAL 20
SASARAN PENGENAAN SERANGAN
1. Mulai dari pinggang (sabuk) keatas akan mendapat nilai dengan arah sasaran bagian depan dan samping badan atau kepala.
2. Bagian yang dilarang diserang adalah sekitar selangkangan , belakang kepala dan belakang badan.
3. Pengenaan sasaran diluar ketentuan diatas akan mendapat pengurangan
nilai bahkan dikeluarkan dari arena pertarungan dan dinyatakan kalah.
PASAL 21
MUTASI PETARUNG
1. Petarung yang pindah tempat latihan dari Satlat ke Satlat /
Pengcab / Pengda / Negara, maka wajib meminta surat pindah kepada Satlat
dimana yang bersangkutan aktif latihan.
2. Dalam hal perpindahan petarung tersebut lintas Pengcab / Pengda /
Negara, maka surat pindah dari Satlat tersebut harus diketahui oleh
Pengcab / Pengda / Negara dimana Satlat tersebut berada.
3. Bagi petarung yang melakukan perpindahan dan kemudian memperkuat
Satlat / Pengcab / Pengda / Negara yang baru, maka petarung tersebut
harus sudah berdomisili ditempat yang baru dengan ketentuan sebagai
berikut :
3.1 Untuk perpindahan antar Satlat, sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan.
3.2 Untuk perpindahan antar Pengcab, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
3.3 Untuk perpindahan antar Pengda, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3.4 Untuk perpindahan antar Negara, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Ketentuan tersebut terhitung sejak tanggal surat pindah dari Satlat /
Pengcab / Pengda / Negara dimana petarung tersebut berlatih untuk
terakhir kalinya.
4. Apabila setelah didaftarkan kepada panitia kejuaraan dan mendapat
keberatan dari peserta lainnya, maka petarung tersebut harus bisa
memperlihatkan surat pindah dan Kartu Tanda Penduduk dimana petarung
tersebut berdomisili. Dalam hal petarung tersebut tidak dapat menunjukan
surat pindah dan KTP, maka petarung tersebut akan mendapat hukuman
tidak boleh bertarung selama 1 (satu) tahun.
5. Bagi Satlat / Pengcab / Pengda / Negara yang mendaftarkan petarung
yang kepindahannya tidak beres, maka kepada Satlat / Pengcab / Pengda /
Negara tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) per petarung dan petarung tersebut tidak dapat mengikuti
kejuaraan.
6. Keberatan atau protes mengenai perpindahan petarung dapat diajukan
kepada panitia kejuaraan sekurang-kurangnya pada saat pelaksanaan
pertemuan teknik dengan disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang Dewan Guru
atau orang yang ditunjuk Sang Guru untuk mengawasi pelaksanaan
kejuaraan.
7. Keberatan atau protes mengenai perpindahan petarung yang diajukan
pada saat berlangsungnya kejuaraan atau setelah selesainya kejuaraan
akan ditolak oleh panitia kejuaraan dan hasil kejuaraan tidak dapat
diganggu gugat.
PASAL 22
SERAGAM DAN CIRI PETARUNG
Dalam berlaga, atlit harus mengenakan seragam peratandingan yang telah ditentukan sebagai berikut :
1. Petarung memakai baju petarung yang berlengan pendek warna putih.
2. Atlit seni gerak memakai baju latihan lengan ¾ warna putih.
3. Wasit, Juri dan Hakim Pertandingan memakai seragam khas yang telah ditentukan.
PASAL 23
PERTEMUAN TEKNIK
1. Pertemuan teknik dilaksanakan 1 (satu) atau 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan pertandingan. (Tanpa penimbangan badan).
2. Materi pertemuan teknik adalah :
2.1 Mengesyahkan daftar peserta, hasil tes kesehatan dan timbang badan.
2.2 Melaksanakan undian petarung dan menetapkan skema pertandingan.
2.3 Hal-hal lain yang menyangkut teknik pertandingan.
PASAL 24
BERSALAMAN
Setelah pertarungan berakhir, maka kedua petarung wajib melakukan
salaman khas Tarung Derajat setelah pengumuman pemenang sebagai tanda
tidak ada dendam diantara kedua petarung. (Persaudaraan dan persahabatan
tetap terjalin semakin kental).
PASAL 25
TATA TERTIB PERTARUNGAN
1. Sebelum pertarungan dimulai, petarung, wasit dan juri membacakan
dahulu janji untuk melakukan pertarungan atau penilaian secara bersih,
jujur dan murni.
2. Tata tertib pertarungan akan dinilai oleh hakim pertandingan yang ada
diluar arena pertarungan dengan tugas secara umum, baik kepada
petarung, wasit dan juri maupun penonton yang mengganggu jalannya
pertarungan.
3. Waktu pertarungan ditentukan oleh petugas pencatat waktu yang berada satu meja dengan hakim pertandingan.
4. Petarung masuk ke arena pertarungan setelah dipanggil oleh hakim pertandingan. Bila dalam 3 (tiga) kali
43
pemanggilan petarung yang bersangkutan tidak datang, maka petarung tersebut dianggap mengundurkan diri.
5. Setelah masuk arena, para petarung memberi hormat disudutnya masing-masing.
6. Setelah mendekat ditengah arena, kedua petarung memberi hormat kepada wasit.
7. Kemudian kedua petarung saling mendekat untuk melakukan PRA TARUNG
dengan mengangkat kaki kanan (posisi drop kaki) sehingga saling bertemu.
8. Pertarungan baru dimulai bila ada aba-aba BOX ! dari wasit.
9. Selesai ronde pertama, kedua petarung langsung kembali kesudut masing-masing untuk istirahat selama 1 (satu) menit.
10. Selesai istirahat, kedua petarung kembali masuk arena setelah dipanggil wasit.
11. Pertarungan ronde kedua dimulai, kedua petarung tidak perlu mengangkat kaki kanannya untuk melakukan PRA TARUNG.
12. Selesai ronde kedua, kedua petarung kembali kesudutnya masing-masing untuk menunggu hasil pertarungan.
13. Saat pengumuman pemenang, wasit akan mengangkat tangan salah satu petarung yang dinyatakan pemenang.
14. Selesai pengumuman pemenang, kedua petarung kembali mengangkat kaki
kanannya (seperti PRA TARUNG) dan wajib melakukan salaman khas Tarung
Derajat, sebagai ungkapan rasa persaudaraan yang semakin kental.
15. Kedua petarung kembali hormat kepada wasit.
16. Kedua petarung dibubarkan oleh wasit, untuk kembali kesudutnya masing-masing.
17. Dalam hal petarung-petarung tidak dapat melanjutkan pertarungan pada
babak berikutnya, manager atau official wajib melaporkan pada hakim
pertandingan sebelum pertarungan dimulai (pada saat pemanggilan
petarung).
18. Catatan khusus :
A) Penting pada setiap istirahat per ronde, pelatih/ pembantu petarung /
manager melihat kemampuan fisik dan mental petarung (kesiapan dirinya)
dalam melanjutkan pertandingan.
B) Wasit dan Hakim Pertandngan harus jeli atas kesiapan petarung yang berlaga baik secara fisik maupun mental.
PASAL 26
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang sifatnya teknik dan non teknik, yang tidak atau belum
tercantum dalam peraturan ini, maka akan diatur kemudian melalui suatu
musyawarah.